Polisi Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Begal Bersenjata di Jakarta
By Admin

Dok. Polda Metro Jaya
nusakini.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin mengatakan langkah tersebut diterapkan terutama terhadap pelaku residivis yang melakukan perlawanan saat penangkapan.
Menurut dia, tindakan tegas juga dapat dilakukan apabila pelaku diduga membawa senjata api dan berpotensi menggunakannya ketika berhadapan dengan aparat.
“Apabila mereka menggunakan senjata api dan membahayakan masyarakat maupun petugas, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku begal berinisial JF dan AS di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Menurut hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diduga telah beberapa kali terlibat aksi pembegalan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi menyebut keduanya melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Saat ini JF dan AS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyatakan upaya penindakan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. (*)